Pangeran pemberontak itu dibawa ke Yogyakarta untuk diadili dan kemudian dijatuhi hukuman mati dengan cara dicekik, meski hukuman itu akhirnya diubah oleh Van der Capellen dengan pengasingan seumur hidup di Ambon.
Pemberontakan Pangeran Diposono pada Januari-Februari 1822 ini merupakan gangguan yang sangat serius bagi takhta Sultan Hamengku Buwono IV.
Peristiwa itu menandai suatu pemberontakan tradisional oleh seorang kerabat Sultan sendiri terhadap tahta kerajaan. Pengerahan para pemimpin bandit adalah cara tipikal menggalang dukungan dari anggota elite keraton.
Namun, terlepas dari elemen-elemen tradisional ini, besarnya kegeraman rakyat pada umumnya terhadap orang Eropa dan Tionghoa merupakan pertanda penting pada masa itu.
(Fahmi Firdaus )