3. Terancam Hukuman Mati
Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah (40) sebagai tersangka karena telah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati.
"(Pasal) 338 jo 340 dan UU perlindungan anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Jumat (8/12/2023).
4. Pekerjaan Ayah Sopir Taksi
Dilansir beragam sumber, Jumat (8/12/2023), PD adalah seorang ayah yang berusia 40 tahun. Menurut tetangga, ia adalah orang yang tertutup. Panca berprofesi sebagai sopir taksi, namun entah kenapa dia kehilangan pekerjaannya.
Ketua RT 04, Yacob menyebutkan, pihaknya tak menemukan atau menerima laporan hal mencurigakan sebelum 4 anak ditemukan tewas di kediamannya, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, ia mengatakan anak-anak yang menjadi korban pembunuhan itu sering dikasih makan oleh para tetangganya.
(Angkasa Yudhistira)