Cabuli Gadis dan Sebar Videonya, Pemuda Ditangkap

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Sabtu 09 Desember 2023 02:33 WIB
Cabuli gadis dan sebar videonya, pemuda ditangkap. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

 

SAMPANG - Seorang pria berinisial AA harus mendekam dalam sel tahanan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pria ini diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur, sebut saja mawar. Ia mencabuli korban sambil merekam aksinya.

Rekeman videonya pun viral di salah satu aplikasi media sosial. Mengetahui hal ini, orangtua korban melapor ke polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edy Eko Purnomo, membenarkan penangkapan tersebut.

"Setelah anggota mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya," ucap Edy, Jumat (8/12/2023).

Menurutnya, pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur .

"Terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orangtua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari Senin (4/12) pagi," tuturnya.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh pelaku kemudian melapor ke polisi.

"Video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah teman tersangka," katanya.

Edy menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil visum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan pelaku sebagai tersangka.

Akibatnya Pelaku di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"saat ini pelaku diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya