JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Gde Sumarjaya Linggih, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan saksi tersebut bakal diperiksa hari ini Senin (11/12/2023) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Hari ini (11/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan seperti Gde Sumarjaya Linggih sebagai Anggota DPR RI/Komisaris PT EKI tahun 2020,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Selain Gde Sumarjaya, Ali menyebutkan penyidik KPK juga memanggil Murti Utami Andyanto selaku Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI untuk dimintai keterangan.
“Selain itu Pius Rahardjo sebagai PNS Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan nilai proyek pengadaan APD tersebut mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).