5 Fakta Komika Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama Terancam 5 Tahun Penjara

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 11 Desember 2023 05:00 WIB
Komika Aulia Rakhman tersangka penistaan agama (Foto: dok polisi)
Share :

 

BANDARLAMPUNG - Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat usai videonya viral diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial (medsos).

Okezone merangkum 5 fakta Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Berikut ulasannya:

1. Komika Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.

2. Pasal yang Menjerat Komika Aulia Rakhman

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

3. Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama saat Stand Up Comedy

Umi menuturkan, perkara ini berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies'.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya