BANDARLAMPUNG - Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. Kasus ini mencuat usai videonya viral diduga menghina Nabi Muhammad SAW beredar di media sosial (medsos).
Okezone merangkum 5 fakta Komika Aulia Rakhman ditetapkan tersangka penistaan agama. Berikut ulasannya:
1. Komika Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.
2. Pasal yang Menjerat Komika Aulia Rakhman
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, komika Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
"Kami tetapkan Pasal 156 huruf (a) KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan dengan ancaman penjara selama 5 tahun," ujar Umi saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
3. Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama saat Stand Up Comedy
Umi menuturkan, perkara ini berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anies'.