JAKARTA - Tegal Alur merupakan salah satu wilayah yang masih jarang didengar namanya di telinga masyarakat Jakarta. Wilayah ini merupakan salah satu kelurahan dari Kecamatan Kalideres yang terletak di Jakarta Barat.
Wilayah ini berbatasan langsung dengan beberapa wilayah lain, misalnya di sebelah utara wilayah ini berbatasan langsung dengan Kelurahan Kamal, Kalideres serta berbatasan langsung dengan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Di sisi barat, berbatasan dengan Kelurahan Pegadungan, Kalideres. Dan di sebelah timur dan selatan, berbatasan langsung dengan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Mungkin masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, mengapa wilayah ini dinamai sebagai Tegal Alur. Apakah karena banyak pendatang dari daerah Tegal? Atau terdapat suatu ciri khas dari wilayah tersebut yang berhubungan dengan kata Tegal dan Alur?
Berikut ulasan mengenai sejarah dan asal usul wilayah Tegal Alur.
BACA JUGA:
Berdasarkan kisah dari para pendahulu, daerah Tegal Alur sudah terkenal sejak zaman Kolonialisme Belanda. Konon kata ‘Tegal’ diambil dari kata Tegalan yang artinya jalan di tengah sawah. Serta kata ‘Alur’ diambil dari arti garis.
Berdasarkan hal ini Tegal Alur dapat diartikan sebagai, jalan yang terletak di tengah sawah yang bergaris/berbaris. Pada waktu itu Tegal Alur merupakan salah satu wilayah persawahan yang cukup luas, sehingga tidak heran jika banyak ditemukan tegalan yang memiliki satu garis yang sama. Oleh karena itu, tercetuslah penamaan daerah yang kita kenal saat ini sebagai Tegal Alur.
Namun, seiring berkembangnya zaman saat ini sudah tidak ada lagi tegalan di Tegal Alur, atau bahkan wilayah persawahan. Saat ini wilayah tersebut telah dibangun rumah-rumah penduduk dan cukup padat dihuni. Setidaknya berdasarkan data sensus di tahun 2019, terdapat 109 535 jiwa penduduk yang tinggal
Walaupun sebelumnya daerah Tegal Alur kurang familiar terdengar di telinga masyarakat. Namun, setelah terjadi pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu, wilayah Tegal Alur menjadi cukup familiar karena terdapat suatu lahan yang dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikhususkan bagi korban Covid-19.