Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual 223 Kg Sisik Trenggiling Ilegal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 02:04 WIB
Polisi tangkap penjual sisik trenggiling (Foto : Istimewa)
Share :

Menurut pengakuannya P sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali. "Sisik trenggiling di beli oleh P dari W dengan harga Rp.500.000, selanjutnya akan di jual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp.800.000," tambahnya.

Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa sembilan dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp.1.300.000, satu unit Handphone dan satu unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya