Menurut pengakuannya P sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali. "Sisik trenggiling di beli oleh P dari W dengan harga Rp.500.000, selanjutnya akan di jual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp.800.000," tambahnya.
Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa sembilan dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp.1.300.000, satu unit Handphone dan satu unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.
(Angkasa Yudhistira)