JAKARTA - Sebanyak tiga orang pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal ditangkap petugas gabungan Polres Lamandau, Polda Kalteng. Adapun ketiga pelaku tersebut yaitu W (36), P (23) dan AR (22).
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang di lindungi untuk tujuan komersil.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri mengungkapkan bahwa, Polres Lamandau menggagalkan perdagangan bagian satwa yang diblindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilogram (kg).
"Dari pengungkapan perkara ini berhasil di amankan tiga orang pelaku inisial W (36), P (23) dan AR (22) dengan perannya masing masing," kata Samsul, Selasa (12/12/2023).
Adapun awal mula terungkapnya peristiwa tersebut yaitu tim gabungan Personel Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di jalan Trans Kalimantan Wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.
Saat melaksanakan kegiatan melintas satu unit mobil Toyota. Selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil di temukan sembilan karung berbentuk kotak.
Kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil tersebut untuk membuka karung, setelah dibuka di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.
"Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Sat Reskrim untuk di lakukan pendalaman, dari hasil pemeriksaan di dapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR," ujarnya.