Polisi Tangkap 3 Tersangka Penjual 223 Kg Sisik Trenggiling Ilegal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2023 02:04 WIB
Polisi tangkap penjual sisik trenggiling (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Sebanyak tiga orang pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal ditangkap petugas gabungan Polres Lamandau, Polda Kalteng. Adapun ketiga pelaku tersebut yaitu W (36), P (23) dan AR (22).

Mereka ditangkap  lantaran diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang di lindungi untuk tujuan komersil.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres Kompol Samsul Bahri mengungkapkan bahwa, Polres Lamandau menggagalkan perdagangan bagian satwa yang diblindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilogram (kg).

"Dari pengungkapan perkara ini berhasil di amankan tiga orang pelaku inisial W (36), P (23) dan AR (22) dengan perannya masing masing," kata Samsul, Selasa (12/12/2023).

Adapun awal mula terungkapnya peristiwa tersebut yaitu tim gabungan Personel Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di jalan Trans Kalimantan Wilayah Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

Saat melaksanakan kegiatan melintas satu unit mobil Toyota. Selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil di temukan sembilan karung berbentuk kotak.

Kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil tersebut untuk membuka karung, setelah dibuka di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.

"Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Sat Reskrim untuk di lakukan pendalaman, dari hasil pemeriksaan di dapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR," ujarnya.

Menurut pengakuannya P sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali. "Sisik trenggiling di beli oleh P dari W dengan harga Rp.500.000, selanjutnya akan di jual ke daerah Kabupaten Kotim dengan harga Rp.800.000," tambahnya.

Dari kejadian tersebut berhasil di amankan barang bukti berupa sembilan dus sisik/kulit hewan trenggiling dengan berat kotor keseluruhan 233 Kg, uang tunai Rp.1.300.000, satu unit Handphone dan satu unit kendaraan Roda 4 Merk Toyota, CALYA warna merah tua metalik.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya