JAKARTA -Polres Jakarta Selatan telah menaikan status penanganan dugaan KDRT yang dilakukan ayah 4 anak tewas di Jagakarsa, Panca Darmasyah terhadap istrinya, Devinisa Putri ke tahap penyidikan. Bahkan, Panca juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka statusnya, jadi dalam artian kita kumpulkan dengan bukti-bukti yang ada, kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Dikatakannya, penetapan tersangka Panca dalam kasus KDRT dilakukan pasca polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin, 11 Desember 2023 kemarin. Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status penanganan perkara KDRT ke tahap penyidikan.
"Kasus KDRT (Panca) Senin kemarin kita sudah melakukan gelar perkara, dari lidik ke sidik,”ujar AKBP Bintoro.
“Saat ini, kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial P dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," tuturnya.
Namun, polisi masih belum membeberkan secara rinci perbuatan Panca saat melakukan KDRT terhadap istrinya tersebut hingga membuatnya menjadi tersangka.
‘Kita akan memberikan perkembangan selanjutnya tentang dugaan kasus KDRT tersebut,” tutup AKBP Bintoro.
(Fahmi Firdaus )