Menariknya selain menawarkan istrinya, tersangka juga menawarkan seorang mahasiswi berinisial S (24) beralamatkan di Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. S diketahui merupakan teman dari istri sirinya yang dikenal di Kepanjen. Mereka berkenalan selama di salah satu penginapan di Kepanjen, Malang.
"Fajri itu memang tidak ada pekerjaan lain. Yang kami dapatkan keterangan dari tersangka juga tidak ada pekerja lain, hanya melakukan kegiatan atau menjual dari aplikasi," ungkap dia.
Polisi sendiri menyita dua unit smartphone dengan tiga akun Michat, beberapa alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp 300 ribu dari transaksi prostitusi online. Akibat perbuatannya Fajri terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)