Pembunuhan sadis itu bermula saat dia memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi MeChat pada 8 Desember 2023 pukul 23.00 WIB. Lalu korban diantar ojek online ke kontrakan tersangka dan di tempat ini korban diracun.
"Saya sudah menyiapkan itu (racun tikus) dua hari sebelumnya," ujar Ilham saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dia mencampur racun tikus itu dengan minuman teh kemasan dan korban sempat meminumnya hingga dia tak sadarkan diri agar pelaku bisa mengambil barang milik korban berupa satu buah ponsel.
"Korban sempat (meminum), racun tikus itu dituangkan ke dalam minuman setengah sendok, belinya (racun) dari pasar," ucap tersangka.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku pun langsung mengikat leher korban menggunakan tali kain hingga tewas. Jenazahnya ditutup kain seprei dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke sungai.
Jenazah korban dibuang oleh pelaku ke Sungai Citarum Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya ditemukan di Sungai Citarum wilayah Batujajar, KBB.