"Saya tidak kenal, baru kenal dari aplikasi MiChat niat dari awal mau ngambil barang-barangnya jadi korban dibawa ke kontrakan saya," kata Ilham.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.
(Angkasa Yudhistira)