CIMAHI - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ilham Asmaul Hasan (24) terhadap gadis berinisial A (18). Tersangka kini sudah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian.
Sebelumnya, korban ditemukan mengambang di perairan Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin 11 Desember 2023. Ditemukan tali kain yang masih mengikat pada leher korban.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan selain tali kain yang menjerat leher, ternyata tersangka menuangkan racun pada minuman korban. Tujuannya agar korban meninggal dunia.
"Jadi pelaku menerangkan dalam berita acara pemeriksaan sempat menuangkan racun tikus di teh yang akhirnya diminum oleh korban," kata Aldi, Jumat (15/12/2023).
Namun kandungan racun itu masih terus didalami pihak kepolisian. Sebab, kata Aldi, pihaknya masih menunggu hasil autopsi resmi. "Kita akan koordinasi dengan dokter forensik terkait kandungan kira-kira memang ada pada tubuh korban," ucap Aldi.
Hal itu diakui juga oleh tersangka Ilham.
Pembunuhan sadis itu bermula saat dia memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi MeChat pada 8 Desember 2023 pukul 23.00 WIB. Lalu korban diantar ojek online ke kontrakan tersangka dan di tempat ini korban diracun.
"Saya sudah menyiapkan itu (racun tikus) dua hari sebelumnya," ujar Ilham saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Dia mencampur racun tikus itu dengan minuman teh kemasan dan korban sempat meminumnya hingga dia tak sadarkan diri agar pelaku bisa mengambil barang milik korban berupa satu buah ponsel.
"Korban sempat (meminum), racun tikus itu dituangkan ke dalam minuman setengah sendok, belinya (racun) dari pasar," ucap tersangka.
Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku pun langsung mengikat leher korban menggunakan tali kain hingga tewas. Jenazahnya ditutup kain seprei dan dibawa menggunakan sepeda motor untuk dibuang ke sungai.
Jenazah korban dibuang oleh pelaku ke Sungai Citarum Kampung Dara Ulin, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga akhirnya ditemukan di Sungai Citarum wilayah Batujajar, KBB.
"Saya tidak kenal, baru kenal dari aplikasi MiChat niat dari awal mau ngambil barang-barangnya jadi korban dibawa ke kontrakan saya," kata Ilham.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal semur hidup.
(Angkasa Yudhistira)