VATIKAN - Pengadilan Vatikan telah menjatuhkan hukuman penjara lima setengah tahun kepada Kardinal Angelo Becciu dari Italia, mantan penasihat Paus Fransiskus, karena penggelapan uang.
Becciu, 75, adalah pejabat paling senior di Vatikan yang pernah menghadapi tuduhan semacam itu dan pernah dianggap sebagai calon Paus.
Sidang tersebut berpusat pada kesepakatan properti di London yang berakhir dengan kerugian besar bagi Gereja Katolik.
Dia membantah keras tuduhan termasuk penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.
Pengacara Kardinal Becciu mengatakan kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan banding.
Dia diadili bersama sembilan terdakwa lainnya. Semuanya dihukum dalam beberapa hal dan dinyatakan tidak bersalah dalam beberapa hal lainnya.
Persidangan tersebut, yang mengungkap pertikaian dan intrik di kalangan petinggi Vatikan, telah berlangsung selama dua setengah tahun.
Setelah tiga hakim menghabiskan lebih dari lima jam mempertimbangkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Giuseppe Pignatone mengumumkan bahwa Kardinal Becciu telah dihukum karena penggelapan.
Yang lainnya, termasuk pemodal, pengacara dan mantan pegawai Vatikan, dituduh melakukan berbagai kejahatan, termasuk penipuan, pencucian uang dan penyalahgunaan jabatan. Mereka semua membantah melakukan kesalahan.