JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Senin (18/12/2023).
Lembaga antirasuah itu akan memeriksa Juliari terkait kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI).
Dalam pemeriksaan tersebut, Juliari akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).
"Hari ini (18/12) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Juliari Peter Batubara," kata Ali melalui keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari enam tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan.
Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).
Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan keenam tersangka tersebut.
"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka pada tahap penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Guna mempermudah proses penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; serta Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (23/8/2023).
"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.
(Khafid Mardiyansyah)