Heboh Pengungsi Rohingya Masuk ke NTT Bawa KTP Palsu, Menko PMK: Birokrasi Kecolongan

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 14:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy. (MPI/Binti Mufarida)
Share :

Muhadjir mengatakan, Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Mengingat, Indonesia tidak ikut meratifikasi meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967.

“Ini saya kira tidak boleh terjadi karena bagaimanapun kedatangan para pengungsi Rohingya ini adalah kedatangan yang tidak kita kehendaki. Kita tidak memiliki keterikatan dengan UNHCR untuk menampung dia sebagai status pengungsi,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya