Kejaksaan Tuntut Mati 92 Terdakwa Narkoba di Sumut

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 16:29 WIB
92 terdakwa kasus narkoba di Sumut dituntut hukuman mati. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

MEDAN - Penyidik Kejaksaan menuntut mati sebanyak 92 orang terdakwa dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan dari 92 terdakwa yang dituntut mati itu, terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Jumlahnya mencapai 40 orang.

"Kejari Medan berada di urutan pertama dengan 40 terdakwa, disusul Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deliserdang 9 terdakwa, Kejari Serdangbedagai 8 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa," kata Yos, Senin (18/12/2023).

Ia menyebutkan, tindak pidana narkotika merupakan perkara yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan extraordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Sebagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," jelasnya.

Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yos melanjutkan, terdakwa dijerat pasal primair, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

"Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian di antaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya