KPK Dalami Dugaan Adanya Pengawalan Khusus Eks Mensos Juliari Batubara soal Bansos PKH

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 19 Desember 2023 14:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara pada Senin (18/12/2023). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pihaknya mendalami dugaan adanya pengawalan khusus Juliari dalam proses pengadaan hingga distribusi bansos tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan khusus dari saksi untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI," kata Ali melalui keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga mendalami soal dugaan adanya kedekatan Juliari dengan tersangka dalam perkara yang dimaksud.

"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan Tersangka IW (Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren) sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mengumumkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Dari enam tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan.

Keenam tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam menetapkan keenam tersangka tersebut.

"Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka pada tahap penyidikan KPK menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Guna mempermudah proses penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ivo Wongkaren; Roni Ramdhani; serta Richard Cahyanto. Ketiganya ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Rabu (23/8/2023).

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 sampai 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya