Gubernur Maluku Utara Terima Suap Rp2,2 Miliar, Dipakai Nginap di Hotel hingga Bayar Dokter Gigi

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 20 Desember 2023 12:48 WIB
Gubernur Maluku Utara Terima Suap Rp2,2 Miliar/Foto: MNC Portal
Share :

 

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Dalam perkara tersebut, diduga Abdul Gani telah menerima uang Rp2,2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara yang menjerat Abdul Gani. Menurutnya, Abdul Gani sebagai orang nomor satu di Malut ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan di sana.

Untuk memuluskan aksinya, Abdul Gani kemudian memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasibuan; Kadis PUPR, Daud Ismail; dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Diketahui, besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar yang diantaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

"Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, Abdul Gani juga sepakat dan meminta Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Ridwan Arsan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50% agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu Kristian Wuisan. Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Gani melalui ajudannya, Ramadhan Ibrahim untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya