JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyebutkan, Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan yang menjadikan bacaan dan gerakan dalam sholat sebagai lelucon bisa terkualifikasi lebih dari melecehkan ajaran agama Islam.
"Hukum harus adil dan semua sama di muka hukum, Equolity before the Law. Komedian Aulia Rakhman harus berurusan dengan polisi karena dianggap menghina Nabi. Maka, Zulhas bisa dikualifikasi lebih dari melecehkan ajaran agama," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Diketahui komika asal Kota Bandarlampung, Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Lampung dalam kasus dugaan penistaan agama terhadap Mabi Muhammad SAW.
Aulia dinilai telah menistakan agama lantaran menjadikan nama Muhammad sebagai materi leluconnya saat melakukan stand up comedy di acara Desak Anies pada Kamis, 7 Desember 2023 di Kota Bandarlampung.
Karena itu, MUI menilai perbuatan Zulhas saat menjadikan bacaan dan gerakan tasyahud dalam sholat sebagai lelucon masuk dalam kategori lebih dari melecehkan ajaran agama Islam.