JAKARTA - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak lagi berlaku. Penggunaan pelat tersebut berakhir per November 2023.
"Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2023-2024," tutur Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Rabu (20/12/2023).
"Saya tegaskan, bulan 11 (November) 2023 setop, tidak ada lagi yang pakai," sambungnya.
Yusri mengatakan, jika masih ada pelat RF di jalan raya, dia memastikan hal tersebut pelat palsu. "Ini bulan 12 (Desember), semua itu palsu segera copot," katanya.
Yusri pun tak segan menjerat pengendara yang masih nekat menggunakan pelat RF. Tak hanya itu, dia juga bakal melakukan razia untuk memastikan tak ada pelat RF di jalan raya.
"Setelah ini kami akan lakukan razia khusus untuk kendaraan nomor khusus dan nomor rahasia, serempak kami di Jakarta," kata dia.
"Gabungan dengan teman-teman TNI bersama-sama dengan kepolisian untuk melakukan razia," tambah Yusri.