4 Fakta Polisi Telusuri Harta Anak, Istri dan Keluarga Firli Bahuri

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 07:15 WIB
Firli Bahuri (Foto: Dok MPI)
Share :

 

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bakal menelusuri harta kekayaan yang dimiliki anak, istri serta keluarga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Itu terkait harta kekayaan tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Berikut fakta-faktanya: 

1. Firli Bahuri Mangkir 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seharusnya Firli diperiksa untuk mendalami harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke LHKPN.

Namun, melalui kuasa hukumnya Firli tidak mengadiri pemanggilan penyidik.

"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda Istri, anak, dan keluarga," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Desember 2023.

Penundaan pemeriksaan juga diakui kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. "Iya benar (minta ditunda), kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis.

2. Polisi Mencari Fakta Baru 

Alasan pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan untuk mencari fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka Firi Bahuri dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Firli Wajib Beri Keterangan soal Seluruh Harta Kekayaannya 

 

Ade Safri menegaskan, bahwa tersangka Firli Bahuri wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda yang ia ketahui.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya