Kiprah Syafruddin Prawiranegara Presiden Kedua RI yang Terlupakan

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 22 Desember 2023 05:07 WIB
Syafruddin Prawiranegara. (Foto: Dok Ist)
Share :

Jika pemerintahan di Sumatera tidak dapat berfungsi, maka pemerintahan dikuasakan kepada Duta Besar RI A.A. Maramis di New Delhi. Tentu saja perlu dicatat, rapat ini memang menghasilkan dokumen resmi mengenai adanya mandat dari Presiden Soekarno kepada Mr Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Sumatera.

Tetapi, dapat dipersoalkan apakah informasi mengenai adanya mandat yang dituliskan dalam surat dari Presiden Soekarno sebelum ditangkap diterima atau tidak, atau setidaknya diketahui atau tidak oleh Syafruddin di Sumatera Barat. Hal ini biasa dijadikan pertimbangan untuk menentukan keabsahan tidaknya peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Syafruddin berdasarkan hasil rapat tersebut. Di kemudian hari, memang diketahui bahwa surat mandat tersebut ternyata tidak langsung diterima di Sumatera Barat, karena jauhnya jarak transportasi Yogyakarta-Sumatera Barat, tempat Syafruddin bersembunyi dari tentara Belanda.

Namun memperhatikan, pada tanggal yang sama, yaitu 19 Desember 1948 terjadi rapat penting di Yogyakarta dan di Sumatera Barat untuk membahas akibat penangkapan terhadap Bung Karno dan Bung Hatta terhadap status Republik Indonesia, tentu tidak masuk akal untuk menyimpulkan bahwa Syafruddin sama sekali tidak mengetahui kejadian di Yogyakarta itu.

Adanya peristiwa penangkapan oleh tentara Belanda itu tentu diketahui oleh semua orang melalui radio yang disiarkan ke seluruh Indonesia. Adanya kesepakatan mengenai skenario pemberian mandat untuk membentuk pemerintahan darurat itupun pasti sudah diketahui sejak sebelumnya, sehingga Menteri Syafruddin yang sedang mengadakan kunjungan kerja ke Sumatera Barat langsung mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat dan membentuk pemerintahan darurat RI di Sumatera.

Pengumuman secara terbuka mengenai terbentuknya PDRI memang agak terlambat dilakukan, tidak bersamaan dengan tanggal pemberian mandat, yaitu 19 Desember 1948. Berhubungan fasilitas radio baru dapat diperoleh dan dikuasai oleh PDRI baru pada tanggal 22 Desember 1948, maka pengumuman yang gencar dan terbuka yang dipancarkan ke seluruh Indonesia baru dimulai pada tanggal 22 Desember tersebut.

Stasiun radio yang dibawa bergerilya oleh Syafruddin dan kawan-kawan untuk pertama kali baru pada tanggal 22 Desember itulah dapat berhubungan dengan Stasiun Radio AURI yang lain, baik yang berada di Jawa maupun di Sumatera (Ranau, Jambi, Siborong-Borong dan Kotaraja). Syafruddin merasa gembira menerima laporan mengenai hasil tes kemampuan Stasiun Radio PDRI, dan langsung mengumumkan berdirinya PDRI pada hari itu juga.

Pahlawan Nasional

Pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Syafruddin pada 8 November 2011. Syahruddin akhirnya diakui sebagai pahlawan nasional setelah menunggu cukup lama. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya