Tarmizi juga mengatakan jika kasus ini sebenarnya sudah dibuat LP-nya sejak selama 6 bulan lalu. Tapi sempat terhenti karena pihak kepolisian kekurangan saksi-saksi. Selain itu, keluarga korban tidak tahu alur penyelidikan, sehingga tidak pernah menerima SP2HP.
"Polres Malang akan melakukan gelar perkara. Akhirnya merkea mau melakukan gelar perkara sambil kita mempersiapkan saksi-saksi juga," tandasnya.
Sehingga dengan dilakukan gelar perkara ini maka terduga pelaku akan naik statusnya jadi tersangka. Pasalnya selama ini terduga pelaku hidup dengan nyaman tanpa mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
(Awaludin)