BOGOR - Sistem ganjil genap bagi kendaraan yang akan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, berlangsung hingga 1 Januari 2024. Sehingga, pada tanggal 27-29 Desember ganjil genap tetap berlaku.
"Tanggal 27-29 (Desember) ganjil genap tetap digunakan agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Pos Polisi Simpang Gadog, Senin (25/12/2023).
BACA JUGA:
Selanjutnya, polisi akan memulai rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak pada 31 Desember 2023. Yakni pengalihan arus menuju Puncak mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2024.