Sesuai dengan fungsinya, tiap hari PLBN memberikan pelayanan atas arus masuk dan keluar Orang dan barang kedalam maupun keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan harian tersebut dari hari ke hari perlu untuk ditingkatkan, baik dari segi sistem tata kelola maupun teknis pengeoperasiannya sehingga masyarakat yang menerima pelayanan langsung di PLBN dapat merasakan puas tidaknya saat dilayani oleh aparatur penyelenggara pelayanan lintas batas negara.
Untuk mengukur kinerja pengelolaan PLBN pada tahun 2023 ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan melalui Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara berkerjasama dengan lembaga eksternal yang berkompeten dibidang survei publik menyelenggarakan pengukuran persepsi masyarakat pelintas batas setelah menerima pelayanan publik di PLBN.
Survei ini menghasilkan potret pengelolaan PLBN yang dalam skala tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“PLBN Motamasin adalah satu PLBN yang diukur tingkat persepsi publiK. Berdasarkan penilaian masyarakat disimpulkan bahwa secara keseluruhan mutu pelayanan PLBN mendapatkan kategori B dalam skala 3,36 dari nilai maksimal 4 yaitu persepsi kinerja PLBN Baik,” tutur Robert Simbolon yang berkedudukan sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP.