"Hak mereka sama dengan pemilih lainnya sesuai dengan aturan. Petugas TPS akan membantu jika memang dibutuhkan," sambungnya.
Mari mengatakan, tidak ada pelayanan khusus penyandang ODGJ menggunakan hak pilihnya. Perlakuan terhadap semua pemilik suara sama dengan yang lain.
"Tidak ada pelayanan khusus semua sama. Kami hanya akan memastikan semua pemilik suara dapat menyalurkan haknya sesuai ketentuan," pungkasnya.
(Awaludin)