Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu.
"Tidak bisa pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar. Karenanya tidak bisa dilaksanakan," tutur Denny, Kamis (2/3/2023).
KPU Banding
KPU menolak dan menyatakan banding setelah adanya putusan penundaan pemilu oleh PN Jakpus.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan dalam aturan pemilu, tak ada istilah pemilu ditunda, yang ada hanyalah pemilu lanjutan atau susulan. "Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," ujarnya.
Pada 10 Maret 2023, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa pada KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus.
Pada persidangan 11 April 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT DKI Jakarta atas banding yang diajukan KPU.
Putusan itu dibacakan pada Selasa, (11/4/2023). Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng dalam persidangan.
Dia mengatakan, PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut. "Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.
Hakim Diperiksa
Buntut putusan itu, Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Gugatan perkara itu diputus Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan Hakim Anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban.
“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting, (3/3/20230