"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya tersangka DA berhasil kita tangkap di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, tanpa perlawanan," ungkapnya.
Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Melinting Polres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
(Angkasa Yudhistira)