Tegaskan Koruptor Bisa Dimiskinkan, Mahfud MD Beri Contoh Kasus

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 01 Januari 2024 06:04 WIB
Mahfud MD. (Foto: MPI)
Share :

Menkopolhukam itu pun turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi. Di mana, kata dia, ada seorang yang menyerobot lahan Negara selama 22 tahun. Orang tersebut pun meminta pengampunan atas apa yang telah dilakukannya tersebut.

BACA JUGA:

Tanggapan Mahfud MD soal Koruptor Dipenjara dan Dimiskinkan: Bisa! 

"Lalu saya katakan tidak, ini harus dibawa ke Pengadilan. Dibawa ke Pengadilan betul, terus dia dimiskinkan juga karena denda yang dijatuhkan oleh Negara itu denda dan Perampasan asetnya sebesar Rp42 triliun. Perhitungan kerugian keuangan Negara Rp2 triliun, kemudian perhitungan perekonomian Negara Rp40 triliun, orangnya juga dihukum 12 tahun penjara," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya