JAKARTA - Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa meyakini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bakal mengawal tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap tujuh orang relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Sabtu (30/12/2023).
“Saya yakin KSAD panglima TNI akan terus mengawal sehingga prosesnya ini tidak akan misalnya melenceng arah,” kata Andika di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara 19, Jakarta, Senin (1/1/2024).
Andika berharap, atasan para terduga pelaku penganiayaan juga dapat membantu proses penegakan hukum tersebut.
"Komandan batalyon, komandan kompi dari oknum prajurit yang diduga sebagai tersangka ini memastikan membantu proses penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Wiwoho membenarkan adanya penganiayaan warga sipil yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud oleh beberapa oknum Anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/SBH.
Saat ini anggota yang terlibat sedang diperiksa untuk kepentingan proses hukum.
Wiweko menjelaskan kronologi dan motif terjadinya kasus pengeroyokan bermula dari aksi spontan karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 11.19 WIB di depan asrama Kompi Senapan B Yonif 408/Subrastha saat beberapa anggota melaksanakan olahraga bola voli.
Mereka kemudian mendengar suara bising dari beberapa sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus dan berulang kali. Beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama menuju ke jalan di depan asrama guna mencari sumber suara untuk mengingatkan kepada pengendara dengan cara menghentikan serta membubarkan. Setelah itu terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut.
Setelah dianiaya, kata Wiweko, beberapa korban dibawa ke RSU Pandanaran Boyolali untuk mendapatkan pertolongan. Saat ini masih ada dua orang sedang menjalani rawat inap. Permasalahan sudah ditangani oleh pihak berwenang yaitu Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sesuai prosedur berlaku. Kodim juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
(Fakhrizal Fakhri )