Relawan Dianiaya Oknum TNI di Boyolali, TPN Ganjar-Mahfud Berencana Lapor Komnas HAM

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 01 Januari 2024 20:45 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berencana akan membuat laporan terkait insiden penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI kepada relawan di Boyolali, Jawa Tengah, ke Komnas HAM.

Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis menjelaskan, laporan itu didasari atas Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam klausul itu menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup tenteram, aman, dan damai.

“Kami berkomunikasi dengan Komnas HAM dan kemungkinan akan melaporkan insiden tersebut,” ujar Todung saag jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Lebih lanjut, Todung menilai, penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan relawan yang dilakukan oleh oknum TNI AD merupakan ujian integritas Pemilu 2024.

Apalagi, kata Todung, dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dalam menjalankan pemilu yang tidak cacat dan bermasalah.

"Legal process is on trial. Peristiwa Boyolali ini sangat serius. Jangan sampai penanganan kasus ini menimbulkan noda dalam demokrasi kita,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya