Warga langsung berupaya menangkap pelaku yang berusaha kabur hingha akhirnya tertangkap. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Korban mengalami kondisi yang cukup berat dan telah dioperasi di rumah sakit, dan Alhamdulillah saat ini sedang proses pemulihan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang wanita menjadi korban penusukan di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Rabu Januari 2024 dini hari.
Dalam video dan foto di media sosial, tampak wanita korban penusukan itu sudah tergeletak dan sedang mendapat pertolongan. Lalu, terdapat diduga pelaku penusukan sudah diamankan dalam kondisi kedua tangan terikat ke belakang dan tertelungkup di lantai.
(Arief Setyadi )