SEMARANG – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggencarkan sosialisasi, dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau knalpot brong sepeda motor. Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan Polres Jepara melalui razia hunting di sejumlah wilayah hukum Polres Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut, kegiatan penindakan pengguna knalpot brong ini merupakan bagian dari memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilu 14 Februari mendatang.
"Kami lakukan imbauan dan sosialisasi, termasuk melakukan penindakan tehadap 25 pengguna knalpot brong yang berhasil dijaring melalui sistem hunting polisi," ungkap AKBP Wahyu pada keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/1/2024).
Para pengguna knalpot brong itu terjaring razia, Sabtu (6/1/2024) malam di wilayah hukum Polres Jepara. Kapolres menyebut hal itu dilakukan sebagai bagian dari tindak pencegahan semakin maraknya knalpot brong di Kabupaten Jepara, Polres Jepara juga telah membentuk UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi maupun sie Polres Jepara.
"Untuk penanganan knalpot brong di Jepara ini, ada sekitar 57 personel gabungan, mereka bertugas mulai dari penindakan pelanggaran, sosialisasi ke masyarakat dan sekolah, edukasi masyarakat, hingga melakukan tindakan jika saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan,” lanjutnya.
Kapolres mengatakan, penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong ini tidak lepas dari upaya memberikan efek jera, sehingga mereka ke depan tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising dari knalpot tersebut.