JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi institusi penegak hukum yang memiliki kinerja baik pada 2023. Dari hasil survei, lembaga penegak hukum yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin itu mendapat kepercayaan tinggi dari publik.
Pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah mengaku tak memungkiri prestasi Kejagung. Di mana, Jaksa Agung sederet penghargaan Best Achievement Award 2023. Kendati diakuinya, kinerja Kejagung belum sempurna.
"Kinerja kejaksaan memang belum sempurna, tetapi jika dibandingkan dengan KPK dan Polri, kejaksaan praktis tidak memiliki banyak masalah internal yang menjadi sorotan publik sehingga bisa fokus bekerja," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Amir menambahkan, kejaksaan cenderung responsif ketika menghadapi masalah internal yang terungkap. Namun, keberhasilannya dalam menangani beberapa kasus megakorupsi, seperti BTS 4G, ASABRI, dan Duta Palma, dianggap mampu mengalihkan perhatian publik dari masalah internal kejaksaan.
"Jadi, publik teralihkan dengan penanganan kasus-kasus itu dibandingkan masalah internal kejaksaan. Apalagi, kejaksaan berani menyikat beberapa pejabat publik yang terlibat dan berupaya semaksimal mungkin agar kerugian negara bisa dikejar," ujarnya.
Ke depan, khususnya di 2024, kata Amir akan menjadi tantangan berat bagi Kejagung. Selain harus mengatasi rutinitasnya, Korps Adhyaksa juga terlibat dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu.
"Inilah ujian sesungguhnya bagi kejaksaan, bisa tidak ia mempertahankan performanya selama ini? Selain itu, Jaksa Agung juga harus memastikan jajarannya dapat netral dan profesional dalam menangani kasus kepemiluan. Apalagi, anak presiden menjadi salah satu peserta pilpres," katanya.
Kejagung diketahui berhasil menangani lebih dari 1.000 kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2023 dengan rotal kerugian negara mencapai Rp152,24 triliun dan US$61.948.551.
Selain itu, berhasil menangkap 138 buronan, di mana 79 di antaranya terkait kasus korupsi. Kejagung juga menerapkan keadilan restoratif sesuai dengan mandat UU 15/2020 untuk menangani 4.443 perkara.
Prinsip restorative justice ini bertujuan menyelesaikan suatu perkara, terutama tindak pidana kecil, tanpa harus melibatkan proses pengadilan. Namun, tetap memperhatikan keadilan.
Sementara itu atas kinerjanya, Jaksa Agung menerima sederet penghargaan. Di anataranya, Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum, Person of The Year in Good Governance, BKN Award Tahun 2023 untuk 3 kategori hingga Life Achievement Award Korpri 2023.
(Arief Setyadi )