Kejagung diketahui berhasil menangani lebih dari 1.000 kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2023 dengan rotal kerugian negara mencapai Rp152,24 triliun dan US$61.948.551.
Selain itu, berhasil menangkap 138 buronan, di mana 79 di antaranya terkait kasus korupsi. Kejagung juga menerapkan keadilan restoratif sesuai dengan mandat UU 15/2020 untuk menangani 4.443 perkara.
Prinsip restorative justice ini bertujuan menyelesaikan suatu perkara, terutama tindak pidana kecil, tanpa harus melibatkan proses pengadilan. Namun, tetap memperhatikan keadilan.
Sementara itu atas kinerjanya, Jaksa Agung menerima sederet penghargaan. Di anataranya, Nawacita Award 2023 Kategori Penegakan Hukum, Person of The Year in Good Governance, BKN Award Tahun 2023 untuk 3 kategori hingga Life Achievement Award Korpri 2023.
(Arief Setyadi )