Kepergok Curi Mobil, Komplotan Begal Bersenjata Tembaki Warga

Fariz Abdullah, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2024 13:39 WIB
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus begal di Serang. (Foto: MPI)
Share :

"Alhamdulillah empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda. Tim satreskrim melakukan pengejaran hingga ke Lampung,"kata Wiwin saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Selasa, 9 Januari 2024.

 BACA JUGA:

Kata Wiwin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Empat lainnya masih diburu, keempatnya memang spesialis pencurian motor/mobil,"katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api, 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 penadahan ancaman pidana 4 tahun.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya