Namun, pada saat pelaku ingin meninggalkan kosan, tiba-tiba korban langsung menggenggam tangan pelaku dari belakang. Dengan maksud agar pelaku tidak bisa melawan. Karena, korban sempat melihat senjata tajam jenis badik di kamar perempuan MR.
Kapolrestabes mengatakan, sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil badik di saku jaketnya. Pelaku pun langsung menikam korban.
"Jadi motifnya, pelaku merasa ditipu oleh korban dan pacar korban. Karena sebelum berhubungan badan, pacar korban sudah membawa kabur uang milik pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menikam korban, " kata Ngajib.
Pelaku, kata Ngajib berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
(Arief Setyadi )