KPU Tak Berwenang Usut Aliran Dana Rp195 Miliar dari Luar Negeri ke 21 Bendahara Parpol

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 11 Januari 2024 17:50 WIB
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MNC Portal Indonesia)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak punya wewenang mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dana dari luar negeri senilai Rp195 miliar mengalir ke rekening 21 bendahara partai politik (parpol).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa KPU hanya berwenang pada laporan awal dana kampanye (LADK).

“Kami hanya concern berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye dan mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detil terhadap informasi itu adalah lembaga yang menerbitkan informasi,” kata Idham, Kamis (11/1/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya