TANGERANG SELATAN - Buronan kasus penipuan bernama Bebin Nurmandja alias Bimo akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan. Bimo sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2023 silam.
"Kami berhasil melakukan pengamanan dan yang bersangkutan kita lakukan eksekusi untuk menjalankan putusan itu (pengadilan)," ujar Kepala Seksie Intelijen Kejari Tangsel, Hasbulloh dikutip, Kamis (11/1/2024).
"Sebetulnya hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk perkara lain. Yang bersangkutan hadir dengan pengacaranya, dengan penasehat hukumnya, sehingga langsung kami amankan," sambungnya.
Kepada jaksa, Bimo mengaku berpindah-pindah tempat selama buron. Hal itu yang menjadi alasan mengapa petugas eksekusi sulit mengendus jejaknya selama setahun belakangan.
"Ada tadi dijelaskan bahwa yang bersangkutan pergi ke Bogor, ada juga ke Batam, jadi berpindah-pindah tempat. Jadi kami susah untuk melacaknya. Jaksa eksekutor juga sudah berulang kali, sempat minta bantuan dari beberapa instansi memantau keberadaannya tapi tidak berhasil," pungkasnya.