KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sorotan. Ada puluhan pegawai lembaga antirasuah itu diduga terjerat pungli di Rutan KPK. Bukan hanya pegawai, dua pimpinan KPK juga dilaporkan atas pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas).
Dua pimpinan KPK tersebut terjerat kasus etik diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Berikut fakta-fakta mengenai pelanggaran etik yang menyasar punggawa KPK :
BACA JUGA:
Pimpinan KPK dilapor ke Dewas
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan ada dua pimpinan KPK dilaporkan ke pihaknya atas pelanggaran etik.
"Seingat saya sih dua," kata Albertina kepada wartawan, Kamis 11 Januari 3024.
Tapi, dia tak menyebut nama atau inisial kedua pimpinan KPK. Hanya saja Albertina memastikan laporannya masih didalami.
93 Pegawai Terjerat Pungli
Dewas KPK mengungkapkan ada 93 pegawai lembaga itu diduga terlibat pungli di Rutan KPK. Mereka diduga mengutip uang dari tahanan dan pihak yang terkait dengannya.
BACA JUGA:
Temuan itu sudah dilaporkan ke pimpinan KPK untuk diselidiki secara pidana. Sementara Dewas menangangi soal pelanggaran etik.
"Jadi ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Jadi, kami di sini ingin menyampaikan bahwa dewan pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini," kata Albertina Ho.
Segera Disidang Etik
Albertina mengatakan bahwa 93 pegawai KPK yang terjerat pungli segera disidang etik. Dijadwalkan bulan ini.
"93 orang yang akan naik sidang etik," katanya.
BACA JUGA:
Punglinya Rp4 Miliar Lebih
Albertina mengatakan Dewas menemukan besaran nilai pungli di Rutan KPK sampai Rp4 miliar lebih.
"Niainya lebih. tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," ujarnya.