Respons KPK
KPK merespons terkait akan digelarnya sidang etik terhadap 93 pegawainya yang terjerat kasus pungli.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang tersebut merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019.
"Dewas secara profesional tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali.
"Dalam sidang etik nanti Dewas pastinya akan memeriksa dugaan pelanggaran ini secara independen," tambahnya.
Hasil putusan sidang etik tersebut nanti akan menjadi pertimbangan bagi tim dalam penanganan proses pungli itu secara hukum pidana.
"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya."
(Salman Mardira)