PERETASAN ponsel milik Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dan dua anggotanya Ratna Dewi Pettalolo
dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuai kecamatan. Masyarakat pro demokrasi resah melihat fenomena ini karena peretasan terjadi saat mereka sedang menangani kasus dugaan pelanggaran etik KPU terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kartu Sim HP ketiganya diretas dalam waktu bersamaan pada Selasa 9 Januari 2024 dini hari. Peretasan tersebut, menurut Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) Petrus Hariyanto sebagai upaya intimidasi ke DKPP.
Kasus terkait Gibran
Petrus Hariyanto atau akrab dipanggil Peter Hari menduga peretasan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani DKPP yang penanganan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU dalam pencalonan Prabowo-Gibran.
BACA JUGA:
Gibran merupakan putra Presiden Jokowi yang mencalonkan diri jadi cawapres setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu masih dipimpin oleh pamannya Anwar Usman.
“Kami menduga peretasan mereka ada kaitannya dengan kasus aduan kami yang sedang diproses DKPP,” kata Peter.
Intimidasi ala Orba
Menurutnya, ada upaya sistematis agar DKPP tidak membuat putusan yang dapat merugikan nama baik KPU. Sebab, bilamana KPU mendapat
sanksi, maka proses penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak mendapat legitimasi moral dan etik.
"Kami mengecam karena ada upaya melakukan intimidasi kepada DKPP, agar tidak membuat keputusan yang merugikan KPU. Bila KPU
BACA JUGA:
mendapat sanksi, legitimasi secara etik dan bahkan hukum dalam menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon Pilpres 2024 kembali dipertanyakan," tegasnya.
Menurutnya, intimidasi dengan cara meretas ponsel ini mengindikasikan keberulangan cara-cara yang digunakan era Orde Baru (Orba) untuk membungkam suara kritis masyarakat. Bedanya, cara yang digunakan melalui teknologi.
"Cara-cara seperti ini adalah cara Orde Baru dengan desain kekinian, yakni meretas alat komunikasi dan melakukan intimidasi dalam memenangkan pilpres," pungkasnya.
Polemik soal Gibran
Seperti diketahui, saat ini, DKPP sedang memproses kasus dugaan pelanggaran etik para komisioner KPU RI. Para komisioner KPU RI dinilai melanggar etik karena menerima Gibran Rakabuming (36) sebagai wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Padahal, syarat usia capres-cawapres dalam Peraturan KPU tentang Pilpres masih minimum 40 tahun tanpa syarat alternatif.
Peter bersama tiga aktivis Pro Demokrasi yakni Tendry Masenggi, dan Azwar Furgudyama, memberi kuasa kepada Tim Pembela Demokrasi
BACA JUGA:
Indonesia (TPDI) 2.0 yang diketuai Patra M. Zen mengadukan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
KPU dinilai melanggar kode etik penyeleggara pemilu karena menetapkan Gibran sebagai Cawapres, tanpa merevisi peraturan KPU lama yang
masih mensyaratkan usia minimal 40 bagi capres dan cawapres. Oleh karena itu, mereka meminta kepada DKPP agar memecat seluruh anggota Komisioner KPU.
“Kami memohon agar DKPP memecat seluruh anggota Komisioner KPU karena kami memandang proses demokrasi sedang ditarik mundur, semisal soal keputusan MK yang memberi karpet merah kepada putra Presiden Jokowi dan serangkaian pelanggaran pemilu. KPU kami anggap dalam kasus yang kami adukan telah berpihak kepada salah satu paslon,” kata Patra M. Zen selaku kuasa hukum TPDI 2.0.
Patra mengatakan, dalam sidang kedua pada Senin (8/1/2024) dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi kemarin menghadirkan pihak-pihak terkait. Antara lain komisioner dan ketua KPU, Bawaslu, dan Kemenkumham.