PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi keuangan mencurigaan senilai Rp51,4 triliun yang dilakukan 100 calon anggota legislatif yang sudah terdaftar di KPU atau DCT.
Hal itu diketahui dari analisis PPATK sepanjang 2022 hingga 2023 terhadap transaksi 100 caleg yang dijadikan sampel.
Berikut fakta-fakta temuan transaksi mencurigakan caleg :
Besaran transaksi