Kasat melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urin, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung zat methapetamin atau sabu.
"Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Pringsewu," jelasnya.
Selain barang bukti yang diamankan, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun.
(Awaludin)