Mahfud MD: Jangan Minta Pemakzulan Jokowi ke Menko Polhukam, Itu Urusan DPR

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 13:48 WIB
Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, urusan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan tugas lembaganya. Sebab secara konsistitusi itu merupakan ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik.

Hal itu dikatakan Mahfud merespons pertanyaan wartawan, perihal usul kelompok masyarakat sipil untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Ucapan tersebut diunggah melalui akun instagram pribadinya @mohmahfudmd, Senin (15/1/2024).

"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu kan sudah di dengar orang, mereka sudah menyampaikan di berbagai kesempatan dan itu urusannya partai politik dan DPR. Bukan Menko Polhukam," tegas Mahfud.

Dia juga menjelaskan, pemakzulan presiden harus melewati berbagai proses, mulai dari DPR hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia juga menjelaskan tahapan pemakzulan tersebut tentu memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau satu pertiga anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno. Kalau dua pertiga hadir sidang pleno bisa jalan. Kalau dua pertiga dari yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat, harus di bawa ke MK dulu," ucapnya.

“Itu ndak bakalan selesai setahun kalau situasinya seperti ini, paling tidak ndak bakal selesai sebelum pemilu selesai. Itu lama itu," sambungnya.

Perihal pertanyaan, apakah usulan tersebut dirinya, setuju atau tidak setuju, Mahfud mempersilakan masyarakat sipil membawa usul pemakzulan presiden ke DPR, bukan kepada dia.

“Jadi apakah Pak Mahfud setuju? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju, silakan saja dibawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam. Itu bukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, kelompok masyarakat sipil yang berjumlah 22 orang bertemu Mahfud, pada Selasa (9/1/2024), di antaranya Faizal Assegaff, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli.

Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024, yang kini sedang berlangsung dan mengusulkan pemakzulan presiden.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya