Tolak Gugatan Denny Indrayana, MK Tegaskan Tak Bisa Lakukan Judicial Activism

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 16 Januari 2024 17:09 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara uji materi batas usia capres dan cawapres (Foto: MPI/Danandaya)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres dan cawapres yang diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, MK tidak dapat melakukan judicial activism atau langkah hukum progresif seperti apa yang diinginkan para pemohon.

"Khusus persoalan a quo, Mahkamah pada akhirnya harus dapat menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun sebagaimana yang diinginkan pemohon," ucap Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya