JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres dan cawapres yang diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut, MK tidak dapat melakukan judicial activism atau langkah hukum progresif seperti apa yang diinginkan para pemohon.
"Khusus persoalan a quo, Mahkamah pada akhirnya harus dapat menahan diri untuk tidak aktif melakukan langkah hukum progresif ataupun sebagaimana yang diinginkan pemohon," ucap Guntur di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA: